Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 , ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
Utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau kantor cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang, termasuk utang PBB. Selama ini dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, PPn BM tidak pernah memperhitungkan utang PBB yang ada.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan PPn BM sebagai berikut :
3.1. |
Kantor Pelayanan Pajak |
|||||||
|
||||||||
3.2. |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan |
|||||||
|
-
Terhadap pelayanan restitusi untuk Wajib Pajak tertentu yang memerlukan penyelesaian restitusi segera, seperti Perusahaan Eksportir Tertentu (PET), apabila karena satu dan lain hal tunggakan PBB belum diperoleh sampai batas waktu penyelesaian yang ditentukan, supaya restitusi tetap diselesaikan tanpa memperhatikan tunggakan PBB.
- Hanya dilakukan terhadap :
b.1. Permintaan konfirmasi oleh KPP terhadap SKPLB/keputusan Lebih Bayar lainnya yang diterbitkan untuk :
– Wajib Pajak Badan di atas Rp. 100.000.000,00
– Wajib Pajak Orang pribadi di atas Rp. 20.000.000,00b.2. Jumlah tunggakan PBB yang harus dilaporkan KP PBB sekurang-kurangnya:
– Wajib Pajak badan Rp. 5.000.000,00
– Wajib Pajak Orang Pribadi Rp. 2.000.000,00 -
Bagi KPP khusus hanya tunggakan PBB atas objek Wajib Pajak di wilayah DKI Jaya, kecuali data tunggakan PBB sudah ada sebelumnya pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
-
Bagi beberapa KPP yang terdapat dalam satu Kotamadya, maka data tunggakan PBB yang wajib diminta adalah utang PBB pada KP PBB di Kotamadya tersebut, kecuali data tunggakan PBB sudah ada sebelumnya pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
contoh I
KPP Jakarta Setiabudi hanya minta data utang PBB dari KP PBB Jakarta Selatan. -
Bagi KPP di luar huruf c dan d, permintaan data tunggakan PBB hanya kepada KP PBB di kota yang sama atau pada KP PBB yang terdekat yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja KPP.
contoh II
KPP yang berada satu kota dengan KP PBB, misalnya KPP Tangerang minta data tunggakan utang PBB kepada KP PBB Tangerang.
contoh III
KPP yang di kotanya tidak ada kantor KP PBB wajib minta data tunggakan utang PBB kepada KP PBB terdekat, misalnya KPP Serpong wajib minta data utang PBB kepada KP PBB Tangerang. -
Pada prinsipnya permintaan konfirmasi tunggakan PBB dari satu Wajib Pajak cukup dilakukan satu kali satu tahun. Apabila dalam tahun berjalan telah pernah diperoleh jawaban konfirmasi tunggakan PBB dari satu Wajib Pajak sampai dengan tahun tersebut, maka permintaan konfirmasi tunggakan PBB baru dilakukan lagi setelah bulan Maret tahun berikutnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. ANSHARI RITONGA