Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.33/1998

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 , ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

  • Utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau kantor cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang, termasuk utang PBB. Selama ini dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, PPn BM tidak pernah memperhitungkan utang PBB yang ada.

  • Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan PPn BM sebagai berikut :

    3.1.

    Kantor Pelayanan Pajak

    1. Meminta secara tertulis data tunggakan PBB kepada Kepala KP PBB yang terkait segera setelah diketahui kepastian jumlah lebih bayar Wajib Pajak yang akan diterbitkan SPMKP selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak diterbitkan SKPLB atau diterimanya keputusan/putusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, menggunakan formulir lampiran I.

    2. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari belum diterima jawaban data tunggakan PBB dari Kepala KP PBB, maka untuk sementara diperlakukan seakan tidak ada tunggakan PBB, sehingga penerbitan SKPLB dapat ditindak lanjuti segera dengan penerbitan SPMKP sesuai ketentuan yang berlaku.

    3. Apabila terdapat tunggakan PBB, maka sesuai TUPRP atas tunggakan tersebut belum dapat dilakukan perhitungan dengan cara Pemindah Bukuan (PBK), namun terhadap pengembalian restitusi hanya diterbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan seluruh tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB, dengan memperhatikan hal sebagai berikut :

      Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar hutang PBBnya, dalam tempo 3 (tiga) hari.

      Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi tunggakan pajaknya termasuk PBB.

      Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang PBB dengan menyampaikan foto copy STTS dan menunjukkan aslinya atau berdasarkan pemberitahuan dari Kepala KP PBB bahwa telah dilakukan pembayaran terhadap utang PBB-nya, maka diterbitkan SPMKP tambahan sebesar pembayaran PBB tersebut.

      Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau diterimanya keputusan/putusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak ternyata Wajib Pajak belum melunasi utang PBB-nya, maka tetap tidak dapat diterbitkan SPMKP tambahan sebelum utang PBB dibayar oleh Wajib Pajak, dan hal ini tidak termasuk dalam pengertian Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

    4. Apabila dalam penerbitan SPMKP dilakukan kompensasi atau diperhitungkan dengan utang pajak (PPh, PPN atau PBB), agar kepada Wajib Pajak diberikan perhitungannya sepertinya Lampiran III.

    5. Perhitungan dengan utang pajak lainnya sepertinya PPh, PPN, dan PPn BM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pemindah Bukuan (PBK) yang telah ada.

    3.2.

    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

    1. Wajib memberikan jawaban data tunggakan PBB dan harus telah diterima Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1.a. menggunakan formulir Lampiran I.

    2. Setelah memberikan jawaban konfirmasi tentang adanya tunggakan PBB, Kepala KP PBB segera meminta secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk segera melunasi utang PBB tersebut.

    3. Apabila ada pembayaran PBB atas data tunggakan yang dikirim ke KPP sebagaimana dimaksud pada butir a, maka Kepala KP PBB wajib segera memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir Lampiran II.

  • Permintaan data tunggakan PBB sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. huruf a dibatasi dan atau berlaku ketentuan khusus sebagai berikut :
    1. Terhadap pelayanan restitusi untuk Wajib Pajak tertentu yang memerlukan penyelesaian restitusi segera, seperti Perusahaan Eksportir Tertentu (PET), apabila karena satu dan lain hal tunggakan PBB belum diperoleh sampai batas waktu penyelesaian yang ditentukan, supaya restitusi tetap diselesaikan tanpa memperhatikan tunggakan PBB.

    2. Hanya dilakukan terhadap :
      b.1.

      Permintaan konfirmasi oleh KPP terhadap SKPLB/keputusan Lebih Bayar lainnya yang diterbitkan untuk :
      – Wajib Pajak Badan di atas Rp. 100.000.000,00
      – Wajib Pajak Orang pribadi di atas Rp. 20.000.000,00

      b.2.

      Jumlah tunggakan PBB yang harus dilaporkan KP PBB sekurang-kurangnya:
      – Wajib Pajak badan Rp. 5.000.000,00
      – Wajib Pajak Orang Pribadi Rp. 2.000.000,00

    3. Bagi KPP khusus hanya tunggakan PBB atas objek Wajib Pajak di wilayah DKI Jaya, kecuali data tunggakan PBB sudah ada sebelumnya pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

    4. Bagi beberapa KPP yang terdapat dalam satu Kotamadya, maka data tunggakan PBB yang wajib diminta adalah utang PBB pada KP PBB di Kotamadya tersebut, kecuali data tunggakan PBB sudah ada sebelumnya pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
      contoh I
      KPP Jakarta Setiabudi hanya minta data utang PBB dari KP PBB Jakarta Selatan.

    5. Bagi KPP di luar huruf c dan d, permintaan data tunggakan PBB hanya kepada KP PBB di kota yang sama atau pada KP PBB yang terdekat yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja KPP.
      contoh II
      KPP yang berada satu kota dengan KP PBB, misalnya KPP Tangerang minta data tunggakan utang PBB kepada KP PBB Tangerang.
      contoh III
      KPP yang di kotanya tidak ada kantor KP PBB wajib minta data tunggakan utang PBB kepada KP PBB terdekat, misalnya KPP Serpong wajib minta data utang PBB kepada KP PBB Tangerang.

    6. Pada prinsipnya permintaan konfirmasi tunggakan PBB dari satu Wajib Pajak cukup dilakukan satu kali satu tahun. Apabila dalam tahun berjalan telah pernah diperoleh jawaban konfirmasi tunggakan PBB dari satu Wajib Pajak sampai dengan tahun tersebut, maka permintaan konfirmasi tunggakan PBB baru dilakukan lagi setelah bulan Maret tahun berikutnya.

  • Pelaksanaan konfirmasi dan surat-menyurat antara KPP dengan KP PBB agar diusahakan menggunakan faksimile yang tersedia.
  • Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd.

    A. ANSHARI RITONGA

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.33/1998