Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.33/1999

Berdasarkan Pasal 88 jo. Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP), dalam hal putusan BPSP mengabulkan permohonan banding baik sebagian maupun seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan Pejabat yang berwenang harus melaksanakan putusan BPSP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diterima. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Ketua BPSP Nomor : S-40/PJ/1999 tanggal 1999, telah disetujui pengiriman salinan resmi putusan BPSP yang selama ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur terkait dan oleh Direktur terkait kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diubah menjadi bahwa Sekretaris BPSP langsung mengirimkan satu salinan resmi Putusan BPSP tersebut ke KPP yang bersangkutan dengan tembusan surat pengantarnya dikirimkan kepada Direktorat terkait dan kemudian satu salinan resmi putusan lainnya disampaikan kepada Direktorat terkait.

  2. Salinan resmi putusan BPSP yang dikirimkan langsung ke KPP tersebut merupakan dasar bagi KPP untuk melaksanakan putusan BPSP bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, maka tindak lanjut Putusan BPSP tersebut harus telah dilaksanakan sebelum lewat batas waktu sebagaimana disebut diatas.

  3. Dalam hal KPP belum menerima salinan resmi putusan BPSP yang dikirim oleh Sekretaris BPSP tetapi telah mengetahui adanya putusan BPSP tersebut dari Wajib Pajak yang bersangkutan, maka KPP agar segera langsung menghubungi secara tertulis Sekretaris BPSP dengan tembusan Kepada Direktorat yang terkait.

  4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.33/1999