Dalam rangka peningkatan ketertiban dan kepatuhan penyampaian Kewajiban Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) pegawai negeri sipil golongan III/a ke atas dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diingatkan kembali hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang kewajiban penyampaian LP2P bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN/D diwajibkan untuk menyampaikan LP2P.
- Selanjutnya dalam Pasal 3 Keputusan Presiden tersebut di atas dinyatakan bahwa yang dilaporkan dalam LP2P adalah :
- Jumlah penghasilan, jumlah pajak penghasilan yang terutang dan jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar sesuai dengan SPT Tahunan PPh.
- Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang dan jumlah PBB yang telah dibayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
-
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian saudara untuk menginstruksikan dan mengawasi seluruh pegawai di bawah jajaran saudara yang berpangkat golongan III/a ke atas agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK