Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.4/1995

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang bidang-bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bahwa penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan adalah :
    1. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh pegawai;
    2. penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  1. Penanaman modal oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau beresiko tinggi, sehingga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, bahwa penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal yang tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah berupa :
    1. bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia serta Sertifikat Bank Indonesia;
    2. bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
    3. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
      Penanaman modal tersebut harus bersumber dari dana yang terkumpul dari iuran pensiun yang diterima oleh dana pensiun tersebut baik yang berasal dari peserta dana pensiun maupun dari pemberi kerja termasuk pengembangannya. Dengan demikian apabila penanaman modal tersebut bersumber dari dana yang berasal dari pihak ketiga maka penghasilannya merupakan Objek Pajak Penghasilan.
  1. Apabila dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan tersebut menerima atau memperoleh bunga atau diskonto yang berasal dari deposito dan tabungan atau Sertifikat Bank Indonesia, maka pemberi hasil tidak perlu memotong PPh. Demikian pula apabila dana pensiun tersebut menerima atau memperoleh bunga dan/atau dividen dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, pemberi hasil juga tidak perlu memotong PPh. Oleh karena itu apabila bunga dan/atau dividen yang diterima atau diperoleh dana pensiun tersebut bukan berasal dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maka penghasilan tersebut merupakan Objek Pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pembeli hasil.

  1. Berdasarkan uraian tersebut dalam butir 1 sampai dengan 3 di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat dikelompokkan menjadi :
    1. penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;
    2. penghasilan lainnya yang merupakan Objek Pajak dan dikenakan PPh.
  1. Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada butir 4 wajib membuat catatan secara terpisah dalam pembukuannya antara penghasilan dari penanaman modal yang merupakan Objek Pajak dan yang bukan Objek Pajak.

  1. Perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
    Contoh :
    Dana Pensiun A, yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari :

    1).

    Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf g sebesar

    Rp. 100.000.000,00

    2).

    Penghasilan bruto diluar ad.1) sebesar

    Rp. 300.000.000,00

    Jumlah penghasilan bruto

    Rp. 400.000.000,00

    Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp. 200.000.000,00, maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar : # x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 150.000.000,00.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.4/1995