Sehubungan dengan adanya Wajib Pajak yang melakukan penyetoran bantuan dalam rangka Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), bersama ini disampaikan petunjuk penata usahaannya sebagai berikut :
-
Apabila dalam penerimaan/editing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ternyata terdapat setoran bantuan dalam rangka Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 yang tergabung dalam 1 (satu) SSP dengan setoran PPh Pasal 29, maka jumlah sebesar bantuan tersebut diberitahukan ke Seksi Penerimaan dan Keberatan. Seksi Penerimaan dan Keberatan setelah menerima pemberitahuan tersebut dan menerima lembar ke-2 SSP yang bersangkutan, segera menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pengembalian pajak yang tidak seharusnya disetor sebagaimana formulir dalam lampiran I.
-
Apabila Seksi Penerimaan dan Keberatan menerima lembar ke-2 SSP khusus untuk pembayaran bantuan dalam rangka Keputusan Presiden 90 Tahun 1995 maka SSP tersebut dibukukan sebagai Penerimaan BPP, dan selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembalian Pajak yang Tidak Seharusnya Disetor tersebut di atas.
-
Berdasarkan Surat Keputusan Tersebut, Kemudian diterbitkan SPMKP, tanpa melakukan kompensasi dengan utang pajak lainnya, dan dipindahbukukan ke Rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri pada Bank BNI Cabang Harmoni, Jakarta dengan nomor rekening : 0850801.001. Pengiriman SPMKP tersebut kepada Bank pembayar dilampiri dengan surat pemberitahuan sebagaimana contoh dalam lampiran II.
- Penata usahaan selanjutnya dilakukan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER