Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.51/1998

Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketujuh Puluh Empat IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 65680/A.A4/KU/98 tanggal 2 Juni 1998 dan Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/95/1998 tanggal 16 Juni 1998.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Ketujuh Puluh Empat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/1998 tanggal 23 April 1998 (Penyempurnaan ke-26 Surat Edaran SERI PPN 8 – 95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketujuh Puluh Empat IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/1998 tanggal 23 April 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.51/1998