Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-166/PJ./2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Sehubungan dengan hal tersebut, hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
-
Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 Tentang Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ditunda sampai dengan 31 Desember 2006.
-
Penundaan tersebut dalam rangka untuk menyelaraskan dengan Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (RUU PPN) serta untuk lebih mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
-
Dengan dilakukannya penundaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005, maka bentuk, isi dan tatacara penyampaian SPT Masa PPN pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan. Serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2002.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;