Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.74/1990

Berhubung hak untuk melakukan penagihan pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan yang terhutang dalam tahun 1985 akan daluwarsa di dalam tahun 1990 (PPN) dan setelah akhir tahun 1990 (PPh), dengan ini Saudara diinstruksikan untuk melakukan tindakan mempercepat penyelesaian pekerjaan-pekerjaan untuk dapat terhindar dari daluwarsa, sebagai berikut :

  1. Untuk Pajak Penghasilan Tahun 1985.
    1.1. Menyerahkan Laporan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya pada pertengahan bulan September 1990;
    1.2. Menerbitkan SKP/SKPT selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 1990.
    1.3. Menyampaikan SKP/SKPT kepada Wajib Pajak melalui sarana pengiriman yang tercepat dan agar dimintakan tanda terima dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak (Lihat Perjanjian Kerjasama antara Perum Pos dan Giro dengan Direktorat Jenderal Pajak);
    1.4. Melaksanakan penagihan Pajak sesuai dengan jadwal waktu yang sudah ditetapkan. Salinan Surat Paksa sudah harus diserahkan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebelum akhir tahun 1990.

  2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1985.Berlainan dengan Pajak Penghasilan, daluwarsa hak fiskus untuk menerbitkan ketetapan Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak tahun 1985 akan berakhir 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa pajak yang bersangkutan (untuk masa April 1985 akan berakhir pada tanggal 30 April 1990 dan seterusnya). Oleh sebab itu Laporan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dikirimkan lebih dahulu tanpa menunggu Laporan Pemeriksaan Pajak selesai seluruhnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.74/1990