Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 173/PJ./UP.53/2006

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-551/MK.1/2006 tanggal 7 Nopember 2006 dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka menjaga ketertiban atas ajakan kerjasama dari pihak ketiga, baik yang mengatasnamakan individu, instansi, yayasan, koperasi, atau lembaga lainnya, kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan atau menjadi pembicara dalam kegiatan seminar/lokakarya/workshop atau kegiatan sejenis lainnya, maka kepada setiap pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak :

  1. Tidak diperbolehkan menyelenggarakan atau terlibat dalam kepanitiaan/event organizer kegiatan seminar/lokakarya/workshop atau kegiatan sejenis lainnya di luar kedinasan, dan menggunakan kop/logo/symbol Departemen Keuangan pada acara-acara dimaksud tanpa ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dan ijin tertulis dari Menteri Keuangan bagi Direktur Jenderal;
  2. Tidak diperbolehkan menjadi pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar/lokakarya/workshop atau kegiatan sejenis lainnya di luar kedinasan, tanpa mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dan ijin tertulis dari Menteri Keuangan bagi Direktur Jenderal;

Terhadap Pejabat/Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktur Jenderal,

ttd.

Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 173/PJ./UP.53/2006