Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.13/1995

Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.24/1995 tanggal 28 April 1995 perihal Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dimana pada angka 3 ditentukan supaya masing-masing Kantor Pelayanan Pajak melakukan penggandaan sendiri formulir dimaksud, dengan ini ditegaskan bahwa untuk tahun anggaran 1995/1996 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tetap melaksanakan pengadaan formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sesuai kebutuhan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungannya, oleh karena dananya telah dialokasikan dalam DIK 1995/1996 Kantor Wilayah masing-masing sesuai kewenangan pencetakan formulir tersebut yang diatur dalam SE-59/PJ.153/1989 tanggal 7 Februari 1989.

Mulai tahun anggaran 1996/1997 dana untuk pengadaan formulir Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akan di alokasikan dalam DIK masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.13/1995