Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal sebagai berikut :
-
Bahwa BAPEPAM-LK telah mencabut kewajiban atau persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa dalam rangka penjualan saham perusahaan di Bursa Efek atau penjualan obligasi perusahaan melalui atau tanpa melalui Bursa Efek.
-
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, ketentuan yang menyangkut kewajiban Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa dicabut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
-
Namun demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.4/2001 tentang Surat Keterangan Fiskal masih mengatur ketentuan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa.
-
Mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat ketentuan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak non-Bursa telah cukup diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.4/2001 tentang Surat Keterangan Fiskal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2007
Direktur Jenderal Pajak
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098