Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ./2007

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bahwa BAPEPAM-LK telah mencabut kewajiban atau persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa dalam rangka penjualan saham perusahaan di Bursa Efek atau penjualan obligasi perusahaan melalui atau tanpa melalui Bursa Efek.

  2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, ketentuan yang menyangkut kewajiban Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa dicabut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

  3. Namun demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.4/2001 tentang Surat Keterangan Fiskal masih mengatur ketentuan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa.

  4. Mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat ketentuan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak non-Bursa telah cukup diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.4/2001 tentang Surat Keterangan Fiskal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2007

Direktur Jenderal Pajak

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ./2007