Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Agar pengisian formulir mengikuti petunjuk pengisian yang tercantum pada bagian belakang lembar formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya;
- Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai dengan kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang cara pengisian kepada Wajib Pajak yang memerlukannya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO