Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.311/1991

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, bersama ini disampaikan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Indonesia Kantor Pusat Nomor S-325/PJ.311/1991 tanggal 19 November 1991, untuk dipakai sebagai pedoman.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.311/1991