Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.31/1989

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pelaksanaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh Tahun 1984, besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah sebesar pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri, dibagi dengan banyaknya masa pajak.

  2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau Pekerjaan Bebas maupun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

  3. Sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Formulir 1770) menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri (huruf N angka 14 Formulir 1770), maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi huruf Q angka 18 Formulir 1770, yaitu jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Demikian penegasan ini diberikan untuk Saudara sebarluaskan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.31/1989