Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah lewat jangka waktu 3 bulan berjalannya tahun pajak. Dengan demikian maka mulai tahun pajak 1999, Wajib Pajak yang menggunakan tahun takwim dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 tersebut mulai bulan April 1999.
-
Ketentuan-ketentuan lain mengenai penghitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu selain perubahan Pasal 7 ayat (1) KEP-03/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 tersebut tetap berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA