Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.4/1996

Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak agar perlakuan atas SPT Tahunan PPh Tahun 1995 yang disampaikan tanggal 1 April 1996 ke Direktorat Jenderal Pajak sejalan dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.4/1996 tanggal 2 April 1996, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 ditetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak maka kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 harus dilunasi terlebih dahulu.

  2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 ditetapkan dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya. Khusus SPT Tahunan PPh Tahun 1995 mengingat pelunasan PPh Pasal 29 yang disetor pada tanggal 26 Maret 1996 sampai dengan 1 April 1996 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.4/1996 tanggal 2 April 1996 tidak dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, maka SPT Tahunan PPh yang disampaikan tanggal 1 April 1996 dianggap sebagai dimasukkan pada waktunya sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Demikian untuk diketahui.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.4/1996