Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.42/1990

Guna keperluan pengawasan dengan ini Saudara diminta untuk melakukan inventarisasi anak perusahaan BUMN/BUMD yang ada dalam wilayah kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan menggunakan bentuk seperti contoh terlampir. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil inventarisasi KPP tersebut kepada Direktur Pajak Penghasilan paling lambat bulan September 1990. Adapun yang dimaksud dengan anak perusahaan BUMN/BUMD adalah :

  1. Perusahaan yang minimal 51% dikuasai oleh BUMN/BUMD dan
  2. Perusahaan yang laporan keuangannya diaudit oleh BPKP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.42/1990