Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.51/2000

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedelapan Puluh Tiga IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan nasional dengan surat Nomor 30496/A.A4/KU/00 tanggal 17 Mei 2000 dan Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/054/2000 tanggal 10 Maret 2000.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kedelapan Puluh Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2000 tanggal 24 Januari 2000 (Penyempurnaan Ke-35 Surat Edaran SERI PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Kedelapan Puluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar mengarsipkan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2000 tanggal 24 Januari 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.51/2000