Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, tertib administrasi, dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP), diperlukan petunjuk pelaksanaan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut:
-
Pasal 11 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001, mengatur bahwa pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana dimaksud dalam huruf a antara lain :
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pencabutan secara jabatan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, setelah terlebih dahulu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
c.1) Dilakukan pengecekan terhadap Laporan Hasil Penelitian LapanganPengusaha Kena Pajak; c.2) Dilakukan penyortiran terhadap Laporan Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak yang diusulkan untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya; c.3) Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang diusulkan untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. -
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang dicabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya secara jabatan ternyata masih memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran baru ke Kantor Pelayanan Pajak.
-
Faktur Pajak yang diterbitkan dalam masa pajak sejak pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sampai dengan pengukuhan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
-
Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang dihasilkan dari pelaksanaan Registrasi Ulang PKP sebagairnana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 pada dasarnya dapat dipersamakan dengan hasil pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.
-
Untuk menghindari duplikasi pekerjaan, maka terhadap PKP yang diusulkan oleh Tim Peneliti untuk dicabut pengukuhan PKP-nya berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Lapangan, maka pencabutan pengukuhan PKP dari master file dapat langsung dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan pajak.
b.1) | PKP yang sudah meninggal dunia/bubar, tetapi belum ada surat keterangan resminya, yaitu: |
b.1.1) | PKP Perseorangan yang lelah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte Kematian); |
b.1.2) | PKP Badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya dari Instansi yang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman). |
b.2) | PKP tidak ditemukan alamatnya, walaupun sudah dilakukan penelitian lapangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak. |
b.3) | PKP yang secara nyata berdasarkan basil penelitian lapangan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha lagi. |
b.4) | PKP yang berdasarkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan pajak diduga kuat menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
- Selanjutnya, sehubungan dengan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak:
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak :
a.1) Menyelesaikan penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing; a.2) Membuat Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap PKP yang diusulkan untuk dicabut; a.3) Membuat Laporan Rekapitulasi Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 23 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 30 Desember 2005. a.4) Membuat Laporan Rekapitulasi Jumlah Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 23 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 30 Desember 2005. b.1) Memantau tindak lanjut penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang Dikukuhkan oleh KPP di lingkungan wilayahnya. b.2) Membuat laporan Rekapitulasi Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 28 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 06 Januari 2006. b.3) Membuat Laporan Rekapitulasi Jumlah Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 28 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 06 Januari 2006.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.