Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/1994

Sehubungan masih ada KP.PBB yang melakukan pemotongan langsung dana Biaya Operasional (BO) tanpa persetujuan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Para Kepala KP.PBB tidak dibenarkan melakukan pemotongan langsung dana Biaya Operasional (BO), kecuali untuk keperluan Tunjangan Operasional (TO).
  2. Apabila suatu kegiatan tidak bisa dibiayai dari dana DIK atau jumlah dana yang tersedia tidak mencukupi, Kepala KP.PBB dapat mengusulkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk membiayai kegiatan tersebut dari dana Biaya Operasional (BO). KP.PBB belum diperkenankan melaksanakan kegiatan tersebut sebelum ada persetujuan atau transfer dana dari Kantor Pusat Ditjen Pajak atau Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/1994