Berhubung dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran I dan II Keputusan Menko Waspan Nomor : 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998, pada kolom 5 yakni Unsur/Sub unsur Kegiatan Nomor :
- II.6.c.1 dan 2 (untuk lampiran I)
- II.4.2. (untuk lampiran II)
dengan ini disampaikan Ralat sehingga menjadi daftar terlampir.
Demikian disampaikan dan Ralat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 432a/KMK.01/1998 tanggal 25 September 1998.
198 Tahun 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY