Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/2001

Sehubungan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.12/2001 tanggal 30 Mei 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2001, khususnya untuk pelaksanaan di unit kerja Bidang PBB/KP PBB dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Biaya pembentukan dan atau pemeliharaan basis data, digunakan untuk membiayai kegiatan :
    1.1.

    Pembentukan basis data dengan menitikberatkan pada kegiatan yang dapat meningkatkan pokok ketetapan, memperluas cakupan wilayah berstruktur SISMIOP secara utuh, tertib administrasi, pemerataan pengenaan pajak dan peningkatan pelayanan. Hal ini dapat diwujudkan dengan memilih alternatif pendataan yang efisien dan efektif, seperti memilih alternatif penyebaran SPOP kolektif untuk daerah yang tidak potensial.

    1.2.

    Pemeliharaan basis data meliputi kegiatan penyempurnaan administrasi hasil pendataan, penyesuaian NJOP Bumi, dan pemutakhiran peta blok (SIGPBB).

    1.3.

    Penilaian individu berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-41/PJ.6/2000 tanggal 22 September 2000. 1.4. Pelaksanaan kegiatan di atas mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000, dengan memperhatikan besarnya biaya yang dipergunakan dan perkiraan peningkatan pokok ketetapan.

    1.4. Pelaksanaan kegiatan di atas mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000, dengan memperhatikan besarnya biaya yang dipergunakan dan perkiraan peningkatan pokok ketetapan.
  2. Biaya intensifikasi/ekstensifikasi pengenaan, penerimaan, penagihan aktif, penyelesaian keberatan dan lain-lain digunakan untuk membiayai kegiatan :
    2.1. Penyelesaian ketetapan PBB
    2.2. Intensifikasi/ekstensifikasi penerimaan PBB.
    2.3. Pengamanan penerimaan dan tunggakan, serta penagihan aktif.
    2.4. Penyelesaian keberatan/pengurangan.
    2.5. Perekaman tanda terima SPPT.
    2.6.

    Perekaman struk pembayaran STTS. Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas ditetapkan oleh masing-masing Kepala KP PBB berdasarkan ketentuan yang berlaku, disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah dana yang tersedia.

Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas ditetapkan oleh masing-masing Kepala KP PBB berdasarkan ketentuan yang berlaku, disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah dana yang tersedia.

  1. Biaya Pemeliharaan alat, Pengadaan Hardware, dan lain-lain digunakan untuk membiayai :
    3.1.

    Pengadaan Personal Komputer (spesifikasi sebagaimana Lampiran 1) dan atau Windows Terminal termasuk “smart card” (spesifikasi sebagaimana Lampiran 2), dalam hal ini dianjurkan untuk lebih mengutamakan pengadaan personal komputer daripada pengadaan Windows Terminal.

    3.2.

    Pengadaan perangkat keras penunjang aplikasi SISMIOP antara lain: hardisk, tape drive, printer, hub, perlengkapan Local Area Network (kabel UTP, connector, outlet, tang RJ-45, dan lain-lain).

    3.3.

    Pengadaan/Peningkatan spesifikasi perangkat keras (upgrade) dan perangkat penunjang untuk SIGPBB (sebagaimana Lampiran 3).

    3.4.

    Pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara lain, PC, server SIG serta peralatan pendukungnya, pemasangan/instalasi dan pemeliharaan UPS dan perangkat lainnya yang bukan barang habis pakai.

    3.5.

    Tidak termasuk dalam pembiayaan ini adalah pemeliharaan server dan high speed printer yang akan dilakukan oleh Direktorat PBB dan BPHTB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  2. Honor operator console, digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh operator console dengan persyaratan sebagai berikut :
    4.1.

    Honor diberikan kepada maksimal dua orang petugas operator console di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan selama 12 bulan terhitung sejak Januari s.d. Desember 2001

    4.2.

    Honor operator console setiap bulan sebesar Rp 150.000,00/orang.

    4.3.

    Penugasan sebagai petugas operator console harus dibuktikan dengan surat penunjukan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

  3. Belanja barang lainnya yang berupa biaya rekonsiliasi Tim Koordinasi Tingkat Kanwil DJP, digunakan untuk :
    5.1.

    Membiayai kegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Tingkat Kanwil yang bersangkutan.

    5.2.

    Besarnya honor tim mengacu kepada ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-441/PJ/2000 tanggal 13 Oktober 2000 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang Ditunjuk Dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (sebagaimana lampiran 4).

    5.3.

    Honor dibayarkan kepada anggota tim yang berasal dari unit kerja bersangkutan ditambah unsur Direktorat Jenderal Anggaran (sebagaimana lampiran 5) selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari s.d. Desember 2001.

  4. Biaya tambahan perjalanan dinas Bidang PBB Kanwil DJP termasuk antara lain untuk membiayai kegiatan Tim Pembina SISMIOP Kanwil DJP, penyelesaian keberatan/pengurangan PBB dan BPHTB. Dalam rangka upaya menjamin tercapainya rencana penerimaan pajak khususnya penerimaan PBB, maka peningkatan kinerja untuk menghasilkan produk-produk PBB yang dapat di pertanggungjawabkan baik secara formal maupun material hendaknya dilakukan secara terencana sesuai komitmen, konsistensi dan kedisiplinan seluruh pelaksana kegiatan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/2001