Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/2004

Sehubungan dengan pencanangan tahun 2004 sebagai Tahun Bank Data oleh Direktur Jenderal Pajak dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ/2004 tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengumpulan Data Dalam Rangka Pembentukan Bank Data Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak harus memanfaatkan segala potensi yang dimilikinya khususnya potensi aset data subjek dan objek pajak;

  2. Dengan mengintegrasikan data subjek dan objek pajak yang selama ini masih dikelola secara terpisah oleh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak, akan diperoleh suatu sinergi informasi yang sangat bermanfaat dalam mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dalam pengamanan penerimaan negara dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;

  3. Berkaitan dengan hal dimaksud, pada tahun 2004 Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan Tahun Bank Data, yaitu program pembentukan bank data perpajakan nasional yang terintegrasi dan dilekatkan pada basis data spasial (peta) PBB;

  4. Untuk mendukung hal-hal tersebut di atas, maka pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB diminta untuk memperioritaskan kegiatan pada program-program berikut ini:

    1. Digitalisasi seluruh peta hasil pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP yang belum berbentuk digital

      Pada tahun 2003, Direktorat PBB dan BPHTB telah melaksanakan pembentukan basis data spasial (peta digital) SIG PBB yang difokuskan di wilayah Kota, Kecamatan ibukota Kabupaten, dan desa ibukota kecamatan.

      Sebagai tindak lanjut program tersebut, pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB diminta untuk melaksanakan kegiatan yang sama untuk seluruh peta hasil pendataan SISMIOP yang belum berbentuk digital. Apabila karena alasan tertentu kegiatan pada tahun 2003 belum mencapai sasaran yang diinginkan, maka kegiatan di wilayah tersebut harus tetap dilanjutkan dan dijadikan prioritas kegiatan.

    2. Pembentukan informasi rinci objek pajak

      Sebagai salah satu modul dalam aplikasi SIG PBB, saat ini Info Rinci Objek Pajak telah dikembangkan menjadi suatu model dan media yang digunakan dalam penyisiran (canvassing) wajib pajak untuk mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, terutama kegiatan ekstensifikasi wajib pajak PPh Pribadi.

      Dalam aplikasi info rinci, basis data SISMIOP dilengkapi dengan data tambahan berupa data keluarga termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) subjek pajak dan anggota keluarga yang bersangkutan, data pertahanan, data bangunan, data kendaraan, data tagihan listrik dan telepon, serta data pemilikan kendaraan.

      Dengan menyatunya beberapa jenis informasi di atas, aplikasi info rinci dapat digunakan untuk mengintegrasikan data PBB dengan data pajak lainnya (khususnya PPh pribadi), serta dimanfaatkan untuk ekstensifikasi wajib pajak melalui analisis kemampuan ekonomis subjek pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajaknya.

      Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB diminta untuk melaksanakan kegiatan pembentukan informasi rinci objek pajak sebagaimana dimaksud dengan memfokuskan pada objek-objek pajak potensial dalam satu wilayah administrasi terkecil berupa wilayah desa/kelurahan.

    3. Pengembangan smart maps sebagai embrio pembentukan Single Identity Number (SIN)

      Saat ini masyarakat Indonesia mengenal sekitar 29 (dua puluh sembilan) jenis nomor identitas yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berbeda. Setiap jenis informasi yang terkait dengan identitas tersebut dikelola secara persial oleh masing-masing instansi yang mengeluarkan, tanpa koordinasi dan keterkaitan. Selain ketidakefisienan birokrasi, kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan sumber daya, waktu, dan tenaga.

      Dengan dilandasi oleh ide untuk lebih memberdayakan berbagai jenis informasi tersebut, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mempermudah akses data antar instansi, Direktorat PBB dan BPHTB telah mempelopori pembentukan smart maps yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari aplikasi Info Rinci Objek Pajak. Dengan pertimbangan bahwa semua identitas yang ada dapat direferensikan pada bidang tanah, maka NOP dapat dikembangkan menjadi sebuah cummon identity yang nantinya dapat digunakan sebagai key identity dalam mengakses data di berbagai instansi yang ada di Indonesia. Dengan terwujudnya interoperabilitas antar sistem tersebut, maka akan diperoleh sinergi informasi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun meningkatnya kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

      Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB diminta untuk membentuk suatu prototype smart maps dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pengembangan smart maps hanya bisa dilaksanakan di wilayah-wilayah yang petanya sudah berbentuk peta digital;
    2. Pengembangan smart maps tersebut dilaksanakan dengan mengintegrasikan basis data SISMIOP dengan basis data Sistem Informasi Perpajakan (SIP) melalui matching NOP dengan NPWP, serta mengintegrasikan basis data SISMIOP dengan berbagai jenis data dari instansi lain melalui matching NOP dengan identitas masing-masing jenis data tersebut (Jenis dokumen/informasi dan nomor identitas sebagaimana tersebut pada Lampiran 1);

    3. Data sebagaimana dimaksud di atas, dapat diperoleh melalui koordinasi dengan instansi yang terkait maupun melalui kegiatan pendataan langsung kepada subjek pajak yang bersangkutan;

    4. Setelah kegiatan kompilasi dan sinkronisasi (maching) data sebagaimana dimaksud pada butir 4.c.ii selesai dilaksanakan, selanjutnya data tersebut direkam ke dalam basis data SISMIOP menggunakan aplikasi i-SISIMIOP di masing-masing Kantor Pelayanan PBB;

    5. Untuk Kantor Pelayanan PBB yang wilayahnya mencakup wilayah administrasi Kota, maka Kantor Pelayanan PBB tersebut harus mengembangkan smart maps minimal satu wilayah administrasi Kecamatan per Kota;

    6. Untuk Kantor Pelayanan PBB yang wilayahnya hanya terdiri dari wilayah administrasi Kabupaten, maka Kantor Pelayanan PBB tersebut harus mengembangkan smart maps minimal satu wilayah Desa/Kelurahan per Kabupaten;

    7. Tahapan dan jadwal waktu pelaksanaan pembentukan prototype smart maps sebagaimana dimaksud pada butir 4.c.v dan 4.c.vi tercantum pada Lampiran 2, sedangkan tahapan kegiatan digitalisasi peta, pembentukan info rinci, dan pembentukan smart maps di luar wilayah tersebut agar tetap dilaksanakan secara berkesinambungan sepanjang tahun;

    8. Setiap progress dari seluruh tahapan pekerjaan tersebut harus dilaporkan secara bulanan kepada Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.6/2004