Sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
-
Setiap menjelang awal tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak, menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian sementara hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota berdasarkan proyeksi rencana penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
-
Setiap menjelang triwulan keempat tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Pajak menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian definitif hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
- Untuk melaksanakan butir 1 dan 2 di atas, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan data pembagian sementara dan pembagian definitif dimaksud setelah mempertimbangkan masukan dari Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ditentukan sebagai berikut :
- Setiap akhir November Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tentang proyeksi sementara penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di
wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran I) untuk tahun anggaran berikutnya. - Setiap akhir Agustus Tahun Anggaran berjalan Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data Proyeksi definitif penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran 2) untuk tahun anggaran berjalan.
- Setiap akhir November Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tentang proyeksi sementara penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di
-
Data mengenai proyeksi sementara dan proyeksi definitif sebagaimana disebut pada angka 3 butir a dan b disampaikan kepada Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO