Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 187/PJ./2001

Sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Setiap menjelang awal tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak, menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian sementara hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota berdasarkan proyeksi rencana penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.

  2. Setiap menjelang triwulan keempat tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Pajak menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian definitif hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.

  3. Untuk melaksanakan butir 1 dan 2 di atas, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan data pembagian sementara dan pembagian definitif dimaksud setelah mempertimbangkan masukan dari Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ditentukan sebagai berikut :
    1. Setiap akhir November Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tentang proyeksi sementara penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di
      wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran I) untuk tahun anggaran berikutnya.
    2. Setiap akhir Agustus Tahun Anggaran berjalan Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data Proyeksi definitif penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran 2) untuk tahun anggaran berjalan.
  4. Data mengenai proyeksi sementara dan proyeksi definitif sebagaimana disebut pada angka 3 butir a dan b disampaikan kepada Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 187/PJ./2001