Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.113/1995 tanggal 19 Oktober 1995 perihal Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut :
-
Nomor : 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan.
-
Nomor : 72/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Besarnya pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang tidak masuk dan terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar serta pulang sebelum waktunya.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO