Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.23/1996

Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 perihal pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, maka untuk dapat memantau hasil pelaksanaan surat edaran tersebut, bersama ini dikirimkan bentuk laporan yang harus dibuat oleh para kepala KPP.

Laporan tersebut dibuat secara bulanan ditujukan kepada Kepala Kanwil atasannya selambat-lambatnya tanggal 15 setelah bulan laporan dengan tembusan kepada Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan dan Direktur Pemeriksaan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN

ttd

GUNADI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.23/1996