Sehubungan dengan naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas
PER-33/PJ/1994 | ||
————————————- | ||
Nomor : | 890/C.000/94-S4 | tanggal 8 Juli 1994 |
————————————- | ||
001/PKS/DPP/VII/94 |
maka guna kelancaran pelaksanaan kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) perjanjian kerjasama tersebut serta pelaksanaan pengawasannya diharapkan agar Saudara meminta pada Kepala Unit PPDN Pertamina di wilayah Saudara sebagai berikut :
- Rekap penyaluran produk Pertamina berupa premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah kepada para anggota Hiswana Migas untuk bulan Januari s/d Juli 1994.
- Rekap penyaluran tersebut hendaknya meminta untuk dikirimkan 1 (satu) eksemplar ke Kantor Pelayanan Pajak/Kanwil DJP dan 1 (satu) eksemplar lagi ke DPC Hiswana Migas setempat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF