Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.41/1994

Sehubungan dengan naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas

PER-33/PJ/1994
————————————-
Nomor : 890/C.000/94-S4 tanggal 8 Juli 1994
————————————-
001/PKS/DPP/VII/94

maka guna kelancaran pelaksanaan kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) perjanjian kerjasama tersebut serta pelaksanaan pengawasannya diharapkan agar Saudara meminta pada Kepala Unit PPDN Pertamina di wilayah Saudara sebagai berikut :

  1. Rekap penyaluran produk Pertamina berupa premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah kepada para anggota Hiswana Migas untuk bulan Januari s/d Juli 1994.
  2. Rekap penyaluran tersebut hendaknya meminta untuk dikirimkan 1 (satu) eksemplar ke Kantor Pelayanan Pajak/Kanwil DJP dan 1 (satu) eksemplar lagi ke DPC Hiswana Migas setempat.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd.

Drs. ISMAEL MANAF

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.41/1994