Untuk meningkatkan kelancaran pengambilan dan penyaluran Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini ditegaskan hal-hal sbb :
-
Permintaan Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri diajukan langsung ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
-
Pengambilan dan penyaluran Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN dilakukan di Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1997 tanggal 27 Januari 1997 tentang Pengambilan/penyaluran Formulir TBPFLN dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK