Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penerapan cara perhitungan kompensasi kerugian horizontal maupun vertikal terhadap selisih penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Apabila dalam tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan mengalami kerugian, baik kerugian operasional maupun kerugian selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut harus lebih dahulu dikompensasikan dengan selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut.
-
Apabila setelah kompensasi pada butir 1 masih terdapat selisih positif (selisih lebih) dari penilaian kembali aktiva tetap dan perusahaan masih mempunyai kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan, maka kerugian fiskal tersebut juga harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa lebih selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut.
-
Apabila setelah kompensasi horizontal dan vertikal pada butir 1 dan butir 2 di atas masih terdapat sisa lebih penilaian kembali aktiva tetap, atas kelebihan tersebut dikenakan PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen).
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER