Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.42/1999

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 130/KMK.04/1998 ketentuan tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yaitu tanggal 27 Februari.

Oleh karena itu semua ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang diterbitkan setelah tanggal ini sudah bisa mempergunakan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.42/1999