Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan foto copy Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tanggal 30 April 2002.

Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian Saudara dalam Ralat Keputusan Menteri Keuangan dimaksud adalah:

  1. Pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002, tertulis kalimat “Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2001”, seharusnya tertulis “Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002”.

  2. Pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
    1. Huruf a.2, tertulis kalimat “dengan kapasitas 230 liter atau lebih”, seharusnya tertulis “dengan kapasitas di atas 230 liter”.
    2. Huruf e.1, tertulis kalimat “dengan kapasitas pendingin PK sampai dengan 2 PK”, seharusnya tertulis “dengan kapasitas pendingin di atas PK sampai dengan 2 PK”.
  3. Terdapat kesalahan pencantuman Lampiran V dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002, Lampiran V yang seharusnya tercantum adalah Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

  4. Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.51/2002 tanggal 18 April 2002.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.51/2002