Sesuai ketentuan sistem pemeriksaan pajak yang baru, pelaksanaan pemeriksaan pajak oleh Kantor Inspeksi Pajak atau Kantor Wilayah, baru dilaksanakan setelah mendapat instruksi dari Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan laporan yang diterima dari beberapa Kantor Wilayah, ada beberapa Kantor Inspeksi Pajak yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Tahun 1986 dengan berpedoman pada kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar Tahun 1985 (Seri Pemeriksaan – 03 tanggal 15 Agustus 1986). Pelaksanaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena terlambat diterimanya Surat Edaran No. SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 perihal kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar 1986 (Seri Pemeriksaan – 09). Sebagai akibatnya maka terdapat SPT-SPT PPh 1986 yang berdasarkan ketentuan Seri Pemeriksaan – 09 seharusnya cukup diadakan penelitian, kemudian atas SPT-SPT tersebut terlanjur dilakukan pemeriksaan.
Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan SPT-SPT di atas telah dilakukan kontak dengan Wajib Pajak, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai, sedangkan apabila belum diadakan kontak dengan Wajib Pajaknya maka Surat Perintah Pemeriksaan agar dibatalkan.
Sehubungan dengan itu, bersama ini diminta agar para Kepala Inspeksi Pajak yang menghadapi kasus demikian untuk melaporkan NPWP dari para Wajib Pajak yang SPT Lebih Bayarnya terlanjur diperiksa untuk mendapat pengesahan. Laporan dimaksud agar sudah harus diterima di Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 1987 sesuai bentuk laporan terlampir.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.