Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.52/1996

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 dan 4 Juni 1996, berikut ini disampaikan beberapa penegasan mengenai perihal tersebut di atas. Sebagaimana telah diketahui, atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16D Undang-undang PPN yang baru. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diingatkan cara mempertanggung jawabkan PPN yang terutang atas pengalihan aktiva tersebut sebagai berikut :

  1. PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16D harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri, jadi berbeda dengan cara mempertanggung jawabkan Pajak Keluaran lainnya.
  2. Penyetoran PPN atas aktiva eks Pasal 16D tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengalihan.
  3. Atas pengalihan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak Standar namun tidak perlu dicantumkan pada Formulir 1195 A1 (Lampiran Pajak Keluaran-I) SPT PPN 1195.
  4. Pelaporannya pada SPT Masa PPN dilakukan pada bulan terjadinya pengalihan aktiva eks Pasal 16D sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu pada kolom huruf I butir 2.
    Sedang SSP-nya harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan mengisi huruf J butir 8 (kode I.2).
  5. Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984(sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
  6. Dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.52/1996