Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2002 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002, dan beberapa pertanyaan Wajib Pajak berkaitan dengan keabsahan PIB System Electronic Data Interchange Biasa (PIB EDI Biasa) maka perlu disampaikan penegasan dalam rangka kepastian hukum dan tidak menimbulkan banyak pertanyaan sebagai berikut :
-
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002 disebutkan bahwa proses administrasi penyelesaian PIB dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) yaitu: PIB yang diajukan secara manual, PIB Disket, PIB EDI Penyelesaian, dan PIB EDI Biasa. Dalam lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini disebutkan bahwa Pengisian kolom G pada PIB oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya atas PIB Manual, PIB Disket dan PIB EDI Penyelesaian, sedangkan PIB EDI Biasa tidak dilakukan pengisian pada kolom G PIB.
-
Dalam Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001 disebutkan bahwa yang termasuk dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar antara lain Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak.
-
Berkaitan dengan Proses PIB EDI biasa sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan di atas dengan ini ditegaskan bahwa PIB yang diproses dengan System EDI Biasa yang dilampiri dengan SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Impor Barang Kena Pajak tetap merupakan Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO