Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1996

Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa Kepala KPPBB tentang pengenaan PBB usaha bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Non Migas dan Perikanan tahun 1996, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk tahun 1996 tidak ada perubahan kebijakan teknis yang prinsip terhadap usaha bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Non Migas dan Perikanan. Oleh karena itu SPPT PBB tahun 1996 atas objek tersebut di atas dapat segera diterbitkan.

  2. Standar Investasi Tanaman Perkebunan yang belum tercantum dalam Keputusan Dirjen pajak No. KEP-16/PJ.6/1995 tanggal 4 Juli 1995, sementara belum ada addendumnya agar diusahakan sendiri sesuai keadaan setempat atau dengan menganalogkan dengan jenis tanaman yang setara yang sudah ditentukan besarnya standar investasi tanamannya.

  3. Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak usaha bidang Perikanan tidak ada perubahan, tetap sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-31/PJ.6/1993 tanggal 18 Desember 1993.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1996