Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, bersama ini disampaikan foto kopi Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan yang belum diatur dalam Peraturan ini adalah sebagai berikut:
-
Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 ini, agar segera disampaikan oleh KPP ke KPPN untuk diterbitkan SP2D dengan menggunakan Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001.
-
Pengadaan Formulir SPMIB dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan kertas folio berwarna putih.
- SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 diberi nomor sebagai berikut: XXX-9XXXX-XXXX dengan ketentuan:
- 3 (tiga) digit pertama merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak;
- 5 (lima) digit kedua ditambahkan angka 9 diikuti dengan penomoran SPMIB dari KPP yang menerbitkan. Contoh: 90001,90002, 90003 dst;
- 4 (empat) digit terakhir merupakan tahun penerbitan SPMIB.
-
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pada Formulir SPMIB antara alamat Wajib Pajak dan NPWP agar dicantumkan nama bank dan nomor rekening Wajib Pajak yang bersangkutan.
-
Untuk kode Mate Anggaran Pengeluaran (MAK) pada SPMIB diisikan 541121.
-
Dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta terciptanya tertib administrasi, setiap Kantor Pelayanan Pajak wajib melaporkan ke Kantor Wilayah terkait SPMIB yang diterbitkan dan SP2D lembar ke-2 yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan menggunakan format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini (format laporan tersebut dapat di-download dari intranet Direktorat Jenderal Pajak) setiap triwulan.
-
Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi Laporan SPMIB dan SP2D yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerjanya dan menyampaikan laporan soft copy-nya lewat e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan dengan menggunakan format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah triwulan.
-
Laporan SPMIB dan SP2D sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 termasuk triwulan pertama (1 Januari sampai 31 Maret 2005) dan triwulan kedua (1 April sampai 30 Juni 2005).
-
Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi SPMIB sebagaimana dimaksud dalam butir 6 dan mengirimkan soft copy-nya melalui e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan paling lambat tanggal 20 Juli 2005.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375