Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ/2005

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, bersama ini disampaikan foto kopi Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan yang belum diatur dalam Peraturan ini adalah sebagai berikut:

  1. Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 ini, agar segera disampaikan oleh KPP ke KPPN untuk diterbitkan SP2D dengan menggunakan Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001.

  2. Pengadaan Formulir SPMIB dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan kertas folio berwarna putih.

  3. SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 diberi nomor sebagai berikut: XXX-9XXXX-XXXX dengan ketentuan:
    1. 3 (tiga) digit pertama merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak;
    2. 5 (lima) digit kedua ditambahkan angka 9 diikuti dengan penomoran SPMIB dari KPP yang menerbitkan. Contoh: 90001,90002, 90003 dst;
    3. 4 (empat) digit terakhir merupakan tahun penerbitan SPMIB.
  4. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pada Formulir SPMIB antara alamat Wajib Pajak dan NPWP agar dicantumkan nama bank dan nomor rekening Wajib Pajak yang bersangkutan.

  5. Untuk kode Mate Anggaran Pengeluaran (MAK) pada SPMIB diisikan 541121.

  6. Dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta terciptanya tertib administrasi, setiap Kantor Pelayanan Pajak wajib melaporkan ke Kantor Wilayah terkait SPMIB yang diterbitkan dan SP2D lembar ke-2 yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan menggunakan format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini (format laporan tersebut dapat di-download dari intranet Direktorat Jenderal Pajak) setiap triwulan.

  7. Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi Laporan SPMIB dan SP2D yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerjanya dan menyampaikan laporan soft copy-nya lewat e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan dengan menggunakan format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah triwulan.

  8. Laporan SPMIB dan SP2D sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 termasuk triwulan pertama (1 Januari sampai 31 Maret 2005) dan triwulan kedua (1 April sampai 30 Juni 2005).

  9. Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi SPMIB sebagaimana dimaksud dalam butir 6 dan mengirimkan soft copy-nya melalui e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan paling lambat tanggal 20 Juli 2005.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ/2005