Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987 telah disampaikan kepada Saudara. Selain itu kepada para petugas di Inspeksi Pajak telah pula diberikan penataran mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986.
-
Untuk menyegarkan kembali ingatan kita kepada isi penataran yang telah diberikan, bersama ini kami lampirkan rekaman slide yang dipergunakan dalam penataran tersebut.
-
Mengenai bentuk dan isi Surat Keputusan pengesahan (beserta lampirannya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986, akan ditetapkan (disusulkan) kemudian oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
-
Sambil menunggu ditetapkannya bentuk dan isi surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, Saudara sudah dapat melakukan penelitian terhadap kebenaran “Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987” yang telah disampaikan oleh para Wajib Pajak yang bersangkutan.
Demikian penegasan kami untuk dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
MANSURY