Sehubungan dengan Nota Dinas Menteri Keuangan tanggal 28 April 1990 Nomor : ND-230a/MK/1990, mengenai SE-25/PJ.32/1989 (SERI PPN 146) kiranya perlu diberikan penegasan lanjut sebagai berikut :
-
Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 telah ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang dikategorikan sebagai jasa perdagangan dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
-
PPN yang dikenakan atas jasa handling export yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota kepada eksportir pemilik barang merupakan Pajak Masukan bagi eksportir pemilik barang yang nantinya akan direstitusikan/diminta kembali.
-
Untuk memberikan kemudahan administratif kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, maka sesuai dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 atas penyerahan jasa pemakaian quota ekspor/handling export tersebut dinyatakan tidak dikenakan PPN.
Oleh karena itu, penegasan dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989supaya disesuaikan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini.
Demikian penegasan ini untuk Saudara ketahui dan sebarluaskan di lingkungan wilayah Kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD