Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.43/2002

Sebagaimana diketahui pada tahun 2002 ini sebagian besar perusahaan memberikan THR, Bonus Akhir Tahun, dan Jasa Produksi kepada para karyawannya di bulan Desember 2002. Di samping itu biasanya pada setiap akhir tahun banyak hotel, televisi, dan tempat-tempat hiburan membuat acara dengan menggunakan tenaga artis/seniman baik lokal maupun luar negeri berkaitan dengan bulan Puasa, merayakan Lebaran, Natal dan Tahun Baru. Mengingat jumlah peningkatan tersebut dirasakan cukup besar, hal ini akan berpotensi bagi penerimaan PPh Pasal 21/26. Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak, penyelenggaraan hiburan dapat dikenakan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran honor yang diterima artis/seniman. Untuk itu, dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2002, diminta kepada Saudara agar melaksanakan usaha-usaha pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 atas kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah ada.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.43/2002