Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.52/2000

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kajian potensi penerimaan PPN dari sektor usaha perdagangan eceran. Dari kajian tersebut dapat diketahui bahwa :

  1. Penurunan penerimaan dari sektor usaha perdagangan eceran untuk tahun 1999/2000 periode April s.d. Oktober 1999 jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 1998/1999 periode yang sama, adalah sebesar 26% (turun dari Rp. 217.740 juta menjadi Rp. 16.129 juta);
  2. Wajib Pajak pedagang eceran yang terdaftar sampai dengan Desember 1999 adalah 474.426 dan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah 30.537 atau 6,44% dari total Wajib Pajak pedagang eceran terdaftar. Data tersebut menunjukkan jumlah yang sangat kecil dan memprihatinkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan penerimaan PPN diminta perhatian Saudara terhadap penggalian potensi penerimaan PPN dari sektor usaha perdagangan eceran, dan sekaligus diinstruksikan kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak membentuk Satuan Tugas Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPN Perdagangan Eceran (selanjutnya disingkat Satgas) yang melibatkan Seksi PPN dan PTLL serta Seksi-seksi terkait lainnya dengan Koordinator Kepala Seksi PPN dan PTLL;

  2. Melakukan inventarisasi dan membandingkan jumlah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) terdaftar dan jumlah Wajib Pajak Pedagang Eceran (WP PE) terdaftar, sehingga diperoleh daftar WP PE terdaftar yang belum dikukuhkan sebagai PKP;

  3. Selanjutnya atas daftar sebagaimana tersebut dalam butir 2 dilakukan penelitian terhadap peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahunn Pajak terakhir yang disampaikan WP PE. Berdasarkan penelitian tersebut dibuat :
    1. Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha lebih dari Rp. 240 juta dalam satu tahun buku;
    2. Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih dari Rp. 240 juta dalam satu tahun buku;
  4. Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf a dilakukan tindakan sebagai berikut :
    1. Dilakukan penyuluhan bekerjasama dengan pihak yang terkait seperti pengelola pertokoan, Asosiasi Pedagang Eceran, dan tokoh masyarakat. Dalam penyuluhan diusahakan dapat dihadiri oleh Wajib Pajak bersangkutan;
    2. Dikirim surat himbauan untuk pengukuhan PKP (lampiran 1) dengan dilampiri Formulir Pendaftaran PKP (KP.PDIP 4.1-95/KP.PDIP 4.2-95);
    3. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari WP tersebut tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka dilakukan pengukuhan secara jabatan melalui Pemeriksaan Rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf b dilakukan tindakan sebagai berikut :
    1. Satgas melakukan pengamatan setempat tanpa melakukan kontak dengan WP. Dari hasil pengamatan setempat tersebut dibuat daftar WP yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP;
    2. Dilakukan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a;
    3. Dikirim himbauan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b dengan menggunakan Formulir Lampiran 1a yang dilampiri Formulir Pendaftaran PKP (KP.PDIP.4.1-95/KP.PDIP 4.2-95);
    4. Apabila dalam jangka waktu 14 hari Wajib Pajak tersebut tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

      Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan usul Pemeriksaan Khusus (kode 14) terhadap WP PE menurut daftar pada huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya;

      Apabila sependapat dengan usul dimaksud, maka Kepala Kantor Wilayah DJP mengajukan usul Pemeriksaan tersebut kepada Direktur Pemeriksaan Pajak;

      Apabila disetujui oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dan diterbitkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Para WP PE tersebut;

      Berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan Formulir Laporan (Lampiran 2 dan 3) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk laporan pertama kali dimulai laporan untuk bulan Agustus 2000;

  7. Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Direktur PPN dan PTLL dengan Formulir Laporan (Lampiran 4) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk
    laporan pertama kali dimulai laporan untuk bulan Agustus 2000;

  8. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang telah melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.52/2000 tanggal 13 Juni 2000, tetap melakukan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran ini. Pelaporan untuk bulan Agustus 2000 dan seterusnya, dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.52/2000 tanggal 13 Juni 2000 hal Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran dinyatakan dicabut.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.52/2000