Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.52/2001

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 358/KMK.04/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Cukai Atas Pemasukan Barang Penumpang Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.

Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.52/2001