Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 358/KMK.04/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Cukai Atas Pemasukan Barang Penumpang Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
HADI POERNOMO