Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.54/1995

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ/1995 tanggal 26 April 1995 tentang Tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) orang pribadi yang di tempat tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha (terlampir), perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, tempat terutangnya pajak ditentukan di tempat tinggal atau tempat usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  2. Dalam kenyataan di lapangan banyak dijumpai PKP Pedagang Eceran orang pribadi yang tempat tinggalnya tidak sama dengan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.

  3. Dengan maksud memberikan kemudahan bagi PKP melakukan kewajiban perpajakannya, maka sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) PP 50 Tahun 1994, Direktur Pajak telah menetapkan bahwa PKP orang pribadi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ/1995 tanggal 26 April 1995 hanya terutang pajak di tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan demikian secara administratif PKP tersebut hanya dikukuhkan di tempat kegiatan usaha dilakukan.

  4. Bagi PKP orang pribadi tersebut pada butir 3 yang telah terlanjur dikukuhkan baik di tempat tinggal maupun di tempat usahanya, maka pengukuhan di tempat tinggalnya tersebut supaya Saudara hapuskan secara jabatan. Namun untuk meyakinkan bahwa di tempat tinggalnya tersebut tidak dilakukan kegiatan usaha apapun, perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan.

  5. Sedangkan bagi PKP orang pribadi yang baru akan dikukuhkan, maka pengukuhan tersebut hendaknya hanya dilakukan di tempat kegiatan usahanya saja, apabila berdasarkan pemeriksaan sederhana lapangan memang diperoleh data-data bahwa di tempat tinggal PKP orang pribadi tersebut tidak dilakukan kegiatan usaha apapun.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.54/1995