Dalam rangka pembentukan bank data pajak dan mendukung interoperabilitas antar sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Pajak bahwa pada tahun 2003 melaksanakan kegiatan pembentukan basis data Sistem Informasi Geografis (SIG) PBB yang wajib dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB seluruh Indonesia. Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Lokasi pelaksanaan pembentukan basis data SIG PBB untuk tahun 2003 diprioritaskan pada wilayah sebagai berikut :
a. Kota eks Kotamadya;
b. Kecamatan ibukota Kabupaten;
c. Desa/Kelurahan ibukota Kecamatan;
d. Desa/Kelurahan yang wilayahnya telah memiliki peta blok;
- Petunjuk teknis pelaksanaan pembentukan basis data SIG PBB sebagaimana tercantum pada lampiranI Surat Edaran ini;
- Contoh rencana kerja dan rencana biaya pembentukan basis data SIG PBB sebagaimana tercantum pada lampiran 2, 3 dan 4 Surat Edaran ini;
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana telah diubah denganKEP-115/PJ/2002 tanggal 4 Maret 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Pendataan danPenilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan Basis DataSISMIOP.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801