Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.72/1995

Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa kepala Karikpa mengenai surat No. S-42/PJ/1995 tanggal 25 Juli 1995 perihal penundaan pemberlakuan SE-07/PJ.7/1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, maka untuk menghindari keragu-raguan atau ketidak jelasan dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa keseluruhan isi SE-07/PJ.7/1995 dicabut. Dengan pembatalan ketentuan tersebut, maka pemeriksaan terhadap wajib pajak termasuk wajib pajak bank berpedoman pada peraturan pemeriksaan pajak yang berlaku selama ini. Demikian untuk dilaksanakan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.72/1995