Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
- Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) diturunkan dari semula sebesar 2,5% (dua setengah persen) menjadi sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor. Sedangkan bagi importir yang tidak menggunakan API, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu adalah 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 4 Pebruari 2008.
- Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untukdiketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direkturdi Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.