Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ/2001 tentang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO