Bersama ini disampaikan rekaman Surat Direktur Jenderal pajak Nomor : S-518/PJ.31/1988 tanggal 21 April 1988 yang ditujukan kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua, perihal masalah restitusi PPN atas BKP yang terbakar, untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di wilayah Saudara.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN, SH