Menunjuk Surat Edaran Nomor : SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 November 1992 perihal Daftar Competent Authority dari Negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Internal Revenue Services (IRS) perwakilan Singapura telah menegaskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui suratnya tanggal 19 Juli 1993 bahwa 10 (sepuluh) Direktur IRS dan 52 Kantor Distrik Pajak di Amerika Serikat merupakan wakil Pemerintah Amerika Serikat yang sah untuk bertindak sebagai pejabat yang berwenang menandatangani surat keterangan residensi wajib pajak Amerika Serikat guna pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Amerika Serikat (contoh surat keterangan residensi wajib pajak Amerika Serikat terlampir). Perlu diingatkan, yang dimaksud Wajib Pajak Amerika Serikat disini adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) P3B RI-USA.
Hal ini berarti untuk Amerika Serikat, surat keterangan residensi Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Direktur dan para Kepala Kantor IRS di 52 (lima puluh dua) Distrik Amerika Serikat seperti terlampir, hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Amerika Serikat.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
FUAD BAWAZIER