Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.44/1990

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKKPP.

  • Perlu diketahui, bahwa produk hukum ketetapan pajak (termasuk SKKPP) yang dikeluarkan oleh KKPP, dilakukan atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada KKPP (Kep. Dir. Jen. Pajak No. 1640/PJ.2/1985 tanggal 5 Agustus 1985). Oleh karena itu, apabila SKKPP tidak diterbitkan oleh KKPP pada waktunya, maka sesuai ketentuan Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKPP.

  • Sehubungan dengan itu, dengan ini diberikan penegasan, bahwa apabila SKKPP telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Kepala KPP tidak perlu lagi menerbitkan SKKPP.

  • Untuk kepentingan administrasi di KPP, nomor SKKPP yang dicantumkan dalam Daftar Pengantar SKKPP (KP.PPh.1 S-2) adalah nomor yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan tidak perlu dibuat nomor Keputusan lagi di KPP.

  • Perlu diingatkan bahwa sebelum SKPKPP dan SPMKP diterbitkan maka terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan hutang pajak yang telah jatuh tempo.

  • Selain itu untuk menghindarkan tuntutan bunga dari wajib Pajak, proses penerbitan SKPKPP dan SPMKP supaya diselesaikan secepatnya dengan tetap berpegang pada ketentuan dan tata cara yang berlaku.

  • Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR’IE MUHAMMAD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.44/1990