Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.51/1997

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batasan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Batasan Rumah Murah Yang dimaksud dengan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1997 adalah :

    1.1 Rumah tipe BTN KPR 70 ke bawah yang meliputi :
    1. Rumah sederhana yaitu rumah tidak bersusun berlantai satu dengan luas lantai bangunan tidak lebih dari 70 m2 dan luas tanah maksimum 200 m2, dengan batasan harga jualnya adalah sebagai berikut :

      Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75 % dari harga rumah dinas klas C di daerah yang bersangkutan.

      Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi dengan luas kapling.

      Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.

    2. Rumah susun sederhana yaitu rumah sederhana bersusun, berlantai 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) dengan luas bangunan paling tinggi 54 m2 di atas kapling bersama yang luasnya bervariasi sesuai dengan tersedianya tanah, dengan batasan harga jualnya adalah sebagai berikut :

      Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75 % dari harga per-m2 Gedung Pemerintah Bertingkat klas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan,

      Harga jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2,

    Pedoman harga per-m2 Rumah Dinas klas C dan harga per-m2 Gedung Pemerintah Bertingkat klas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran.
    Faktor pengali tingkat bangunan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 051/KPTS/CK/1984 tanggal 31 Maret 1984 ditentukan sebagai berikut :
    – Bangunan 4 lantai = 1,135 X
    – Bangunan 5 lantai = 1,162 X
    – Bangunan 6 lantai = 1,197 X
    – Bangunan 7 lantai = 1,236 X
    – Bangunan 8 lantai = 1,265 X
    Dimana X adalah harga satuan per-m2 tertinggi lantai dasar bangunan bertingkat Gedung Pemerintah.

    1.2

    Untuk dapat digolongkan sebagai rumah murah disamping memenuhi batasan tersebut di atas, penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah).

    1.3 Termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah type BTN/KPR 70 ke bawah adalah :
    1. Pondok Boro (Pondok Karyawan) yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas yang diperuntukkan khusus untuk penginapan dengan cara menyewa bagi para buruh karyawan tidak tetap, yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan dilaksanakan oleh Koperasi Buruh/Karyawan;

    2. Asrama Mahasiswa/Pelajar yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas BTN/KPR baik yang bersusun maupun tidak bersusun yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan mahasiswa yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan dilaksanakan oleh Koperasi Mahasiswa;

    3. Sarana dan bangunan untuk keperluan, agama dan pendidikan, yaitu sarana dan bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah dan tidak dengan tujuan komersial;

    4. Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri.

    1.4 Pembangunan rumah murah dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir I ditanggung oleh pemerintah.

  3. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah yang dilakukan oleh Pemborong, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

  4. Apabila terdapat kelebihan tanah pada suatu rumah murah (misalnya yang terletak pada bagian pojok), sepanjang luas tanah secara keseluruhan tidak melebihi standar luas tanah rumah murah type BTN/KPR 70 ke bawah sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka atas penyerahan kelebihan tanah tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tetap ditanggung oleh Pemerintah. Namun apabila kelebihan tanah tersebut dibayar secara tunai tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  5. Apabila terjadi penyerahan rumah murah namun kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak terpenuhi misalnya:
  6. 5.1 Pembelian rumah dilakukan secara tunai meskipun rumah tersebut type BTN/KPR 70 ke bawah dan harga jualnya dibawah harga maksimum,
    5.2 Pembelian rumah type BTN/KPR 70 ke bawah namun harga jualnya melebihi batas harga maksimum,
    5.3 Pembelian rumah yang luasnya lebih dari 70 m2 meskipun tanahnya kurang dari 200 m2,

    5.4

    Pembelian rumah yang luasnya kurang dari 70 m2 namun tanahnya lebih dari 200 m2, maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat diperlakukan. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang dan dipungut atas seluruh harga jualnya bukan atas kelebihan tanah atau bangunan saja.

  7. Tata cara pelaksanaan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah murah adalah sebagai berikut :
  8. 6.1

    Pemborong yang menyerahkan JKP/BKP rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah Wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut :
    – lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli
    – lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini KPP) bersama SPT Masa PPN
    – lembar ke-3 : untuk arsip pemborong.

    6.2

    Pemborong yang menyerahkan JKP/BKP rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah wajib membubuhkan cap “PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997” pada setiap lembar Faktur Pajak.

    6.3 Pajak Masukan atas perolehan JKP/BKP atas rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.51/1997